Cegah Perkara Berakhir ke Persidangan, Kejari Kepahiang Dukung Penyelesaian Melalui RJ

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2024 ini telah memfasilitasi perdamaian terhadap tiga perkara melalui Restorative Justice (RJ). Ketiga perkara itu, dinyatakan selesai dan tidak jadi berlabuh ke pengadilan.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH menuturkan bahwa, ketiga perkara yang diselesaikan melalui RJ ini, dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang masalah.

"Jadi program RJ ini merupakan program di bidang Pidum, sepanjang tahun 2024 kita sudah menyelesaikan 3 perkara tanpa harus melimpahkannya ke pengadilan. Ini dapat dilakukan setelah kedua belah pihak bersepakat damai," ujar Asvera.

Menurutnya, upaya RJ ini sangat efektif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

BACA JUGA:Pembahasan Final, Satpol PP dan Damkar Urung Pisah Ranjang

"Tujuan RJ ini adalah untuk menyelesaikan secara bersama-sama perkara tersebut secara damai, demi kepentingan masa depan. Contohnya terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, tetap bisa mendapatkan pendidikannya," lanjutnya.

Sementara itu, Kejari Kepahiang tahun 2025 ini menargetkan penyelesaian perkara melalui RJ sebanyak 5 kasus. Kendati demikian, Kejari Kepahiang tidak menutup peluang untuk penyelesaian melalui RJ ini jika nantinya target tersebut sudah terpenuhi.

"Intinya memang kita ingin ada banyak perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ, target kita tahun ini hanya lima, tapi kalaupun lebih juga malah lebih bagus," pungkas Kajari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan