Pakem Ungkap 9 Aliran Kepercayaan Baru Ditemukan di Kepahiang Bengkulu, Berbahaya?
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2024 lalu, menemukan adanya sembilan aliran kepercayaan baru di Kabupaten Kepahiang. Sembilan aliran kepercayaan baru itu, ditemukan oleh Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem).
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH menuturkan bahwa, sembilan aliran kepercayaan baru yang ditemukan itu, dipastikan tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Kepahiang.
"Kita memang temukan ada sembilan aliran kepercayaan baru di Kabupaten Kepahiang, namun sembilan aliran kepercayaan tersebut, kami pastikan belum atau tidak masuk dalam kategori mengganggu," ujar Nanda.
Adanya temuan terhadap aliran kepercayaan atau paham yang baru ini kata Nanda, tidak mengganggu kepercayaan msyarakat lain terhadap suatu agama dan paham lainnya. Sehingga masyarakat Kabupaten Kepahiang masih dapat menjalani ibadah dalam kepercayaannya masing-masing dengan bebas.
BACA JUGA:Saksi Bakal Blak-Blakan Ungkap Dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang? Ini Kata Kejari Kepahiang
"Tidak satupun dari sembilan aliran kepercayaan baru tersebut yang mengganggu masyarakat lain untuk beribadah dan menjalankan kepercayaannya masing-masing. Hanya saja memang, apa yang dipahami oleh umat di sembilan aliran kepercayaan baru ini, berbeda pandangan dengan yang lainnya," jelasnya.
Selain aliran kepercayaan baru, Kejari Kepahiang juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang. Sepanjang tahun 2024, Kejari Kepahiang telah mengawasi 2 kasus keberadaan orang asing di Kabupaten Kepahiang.
"Kalau yang memang bertempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, hanya ada 2 kasus atau dalam artian 2 keluarga saja. Sementara ada juga yang hanya lewat atau hanya liburan saja untuk beberapa malam di sini," demikian Kasi Intel Kejari Kepahiang.