Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kapan Uang BPJS TK Bisa Dicairkan?
BPJS Ketenagakerjaan--TANGKAPAN LAYAR
Dalam hal ini, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan manfaat program JHT dapat dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Artinya yang bersangkutan dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya meski belum memasuki usia 59 tahun atau usia pensiun saat ini.
Namun jika yang bersangkutan tidak mencairkan dana miliknya hingga batas usia pensiun, maka dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan program ini akan dicairkan saat mencapai usia pensiun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun," tulis Pasal 26 Ayat 2 PP 46/2015.
Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun
Di luar itu, peserta yang memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun juga bisa mencairkan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebelum berusia 56 tahun atau masuk batas pensiun. Hanya saja pencairan sebagian dana ini hanya bisa dilakukan satu kali.
Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun," terang Pasal 22 Ayat 4.
Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% dari jumlah JHT.