Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kapan Uang BPJS TK Bisa Dicairkan?
BPJS Ketenagakerjaan--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun para pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025 ini. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk dari PP 45/2015 tadi, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Dalam Pasal 18 PP tersebut disebutkan manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Namun manfaat atau dana program ini tidak bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun atau 59 tahun terkecuali mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Indonesia Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp 10,6 T, Salah Satunya untuk Kementerian ATR/BPN
Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Selain pencarian dana program JP, batas usia pensiun di RI juga mempengaruhi waktu pencairan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan yang lain, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dijelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana tersebut setelah memasuki usia pensiun.
"Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.
Artinya dana peserta program ini baru bisa dicairkan saat yang bersangkutan berusia 59 tahun sesuai batas usia pensiun yang berlaku saat ini. Namun berbeda dengan program JP, dana program JHT ini bisa dicairkan sebelum usia pensiun dengan beberapa ketentuan.