Gunakan Perda Baru, Tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah di Kepahiang Naik
Lokasi Pameran Pasar Malam di Taman Santoso, Kelurahan Pasar Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa saat ini ada kenaikan tarif retribusi terhadap pemanfaatan aset daerah di Kabupaten Kepahiang.
Kenaikan tarif retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yakni Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST menuturkan bahwa kenaikan tarif retribusi terhadap pemanfaatan aset daerah ini, salah satunya adalah terkait penggunaan lahan Taman Santoso Kelurahan Pasar Kepahiang, untuk dijadikan sebagai tempat pameran, bazar hingga pasar malam.
"Jadi kita saat ini sudah menggunakan Perda yang baru. Berdasarkan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, ada sejumlah kenaikan terhadap tarif retribusi. Salah satunya penggunaan lahan taman santoso yang kerap dijadikan lokasi bazar, pameran dan juga pasar malam," sampai Rudi.
Dijelaskan, pada Perda yang lama, retribusi terhadap pemanfaatan lahan Taman Santoso menjadi bazar, pameran dan juga pasar malam ini hanya dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari. Sementara pada Perda terbaru, biayanya naik menjadi dua kali lipat yakni mencapai Rp 1 juta per hari.
BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Kepahiang Sakit Parah, Dirut Pakai Langkah Ini Untuk Pembenahan
"Untuk pemanfaatan lahan taman santoso sebagai lokasi bazar, pameran dan juga pasar malam ini, dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta. Angka ini naik dua kali lipat dari jumlah biasanya yang hanya Rp 500 ribu per hari," sambungnya.
Sementara itu dijelaskan pula bahwa, Perda terbaru ini sejatinya mulai diberlakukan sejak tahun 2024 lalu, atau saat Perda tersebut resmi di sahkan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang. Hanya saja, sosialisasi terhadap Perda ini masih belum dilakukan secara signifikan sehingga, banyak masyarakat yang belum mengetahui.
"Banyak masyarakat, khususnya pengguna aset daerah yang belum tahu terkait Perda baru ini. Kita memang harus sosialisasikan lebih banyak lagi," demikian Rudi.