Segini Kepastian Besaran Gaji PPPK Part Time, Tanpa Tunjangan

Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap I dialihkan menjadi PPPK part time atau paruh waktu. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Hingga sekarang ini belum ada aturan atau regulasi yang mengatur secara jelas, yang dapat menjawab pertanyaan tentang berapa gaji PPPK Part Time atau Paruh Waktu. Diketahui honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I, tetapi tidak mendapatkan formasi alias tidak lulus, maka diangkat menjadi PPPK part time. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan, pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap I dialihkan jadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu. Susanti memastikan besaran gaji PPPK Part Time, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). 

"Mereka yang tidak lulus PPPK menjadi PPPK paruh waktu dengan honor sebesar UMP, tanpa tunjangan," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Babel, Jumat 10 Januari 2025. 

Dia menyampaikan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah agar semua pegawai honorer bisa menjadi PPPK, meskipun pada tahun ini Pemprov Babel baru dapat mengakomodasi 500 orang dan sisanya masih menjadi PPPK part time.

"Proses Nomor Induk Pegawai atau NIP sama, hanya penggajiannya yang berbeda, anggaran Pemprov Babel juga mendapatkan dukungan dari DPRD Babel. Kita akan berupaya menyelesaikan ini secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Akan Beberkan Lanjutan PPDB Sistem Zonasi Setelah Sidang Kabinet

Untuk para PPPK usia lanjut yang tidak lulus seleksi PPPK, namun memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun, akan diajukan oleh BKPSDMD Babel serta DPRD Babel sebagai PPPK utuh, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang sudah diberikan selama ini.

"Kita akan buatkan surat supaya bisa dibahas dan kita usulkan mereka yang sudah bekerja 15 tahun ke atas atau berusia 50 tahun, bisa diangkat langsung sebagai PPPK meskipun tidak lulus tes. Kita akan bahas segera, sekarang akan kita data dulu jumlahnya," paparnya.

Selain mengupayakan hal tersebut, BKPSDMD Provinsi Babel juga mengusulkan para pegawai honorer database BKN yang tidak lulus pada saat mengikuti seleksi CPNS, supaya dapat kembali bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan