Dengan Sistem Online, Masyarakat Kepahiang Dipermudah Laporkan SPT
SPT : Sosialisasi KP2KP Kepahiang terkait SPT --RYAN/RK
Radarkoran.com- Kepala KP2KP Kepahiang Syafri Arifin, SST, belum lama ini mengungkapkan, bahwa penggunaan sistem online atau digital oleh pihaknya saat ini, dipastikan mempermudah masyarakat untuk mebuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara cepat.
"Dengan penggunaan sistem online masyarakat tak harus mendatangi kantor pelayanan pajak lagi untuk melaporkan SPT. Sistem ini sudah kita jalankan semenjak beberapa tahun terakhir ini," ujar Syafri kepada Radarkoran.com.
Selanjutnya dia pun menjelaskan, bahwa keuntungan penggunanan website untuk masyarakat yang ingin melaporkan SPT nya ini, lebih mudah diakses dan digunakan oleh seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Kepahiang. Ini terbukti, dari tahun ketahun laporan SPT tahunan masyarakat terus meningkat dan cepat.
"SPT ini wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat, PNS, Pribadi maupun Pengusaha, untuk percepatan laporan SPT di Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya meningkat, bahkan di Tahun 2024 lalu, pada awal tahun sudah banyak masyarakat yang melaporkan SPT," jelasnya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Sudah Ada BUMDes di Kepahiang Terdata Mendes PDT
Tentu dengan adanya sistem online ini, lanjut Syafri pihaknya berharap, di Tahun 2025 ini, terkait pelaporan SPT oleh masyarakat, akan lebih baik dan cepat dari tahun lalu.
Mengingat, masyarakat khususnya wajib pajak dihimbau untuk segera mengisi Surat (SPT) pajak secara online dengan mengakses website DJP Online sebab ada batas akhir yang ditentukan.
"Semoga tahun ini, akan lebih cepat dan epektif dari tahun lalu. Meskipun masih diawal tahun, namun tidak salahnya SPT mulai dipersiapkan atau dilaprkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, SPT merupakan surat laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di Kantor Pelayanan Pajak jika menggunakan sitem online.