Menguat Isu APBD Bengkulu TA 2025 Dirubah Sepihak, Banggar dan TAPD Berikan Tanggapan
Pengesahan RAPBD TA 2025 Provinsi Bengkulu pada akhir November 2024 lalu--DOK/RK
"Dalam evaluasi itu, Kemendagri menegaskan ada kegiatan dan sub kegiatan kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tidak boleh dilaksanakan. Makanya kita minta TAPD juga menyisir kegiatan apa saja," tambah Edwar.
Dengan persoalan tersebut, pihaknya meminta TAPD untuk menyampaikan kegiatan apa saja pada evaluasi yang ada, sehingga dapat direalisasikan.
"Kegiatan ini dari beberapa OPD seperti Rumah Sakit dan Dinas Pendidikan. Dan ini semua akan kita bahas kembali," singkat Edwar.
Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi mengemukakan, proses pembahasan evaluasi masih berjalan, walaupun pada pembahasan tahap awal harus diskors.
"Proses pembahasan masih berjalan, dan diskors sampai hari Senin (13 Januari, red) untuk dilanjutkan pembahasan," kata Haryadi.
Menanggapi terkait dengan beberapa kegiatan yang berubah dari perencanaan dan pembahasan awal, Haryadi menyebut jika pihaknya menyampaikan RKPD sesuai dengan apa yang ada ke Kemendagri. Dan pihak Kementrian yang melakukan evaluasi.
"Kami pastikan bakal mengikuti seluruh proses sesuai regulasi dan menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Kami juga pastikan pelaksanaan APBD tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku," ungkap Haryadi.
Lebih jauh disampaikan Haryadi, pihaknya memastikan apa yang disampaikan pada Kemendagri dalam evaluasi APBD sebelumnya, sesuai dengan RKPD.
"Kita tidak mungkin merubah hasil pembahasan bersama terkait APBD TA 2025 ini. Untuk hasil evaluasi sendiri, cukup banyak dan nanti kita bahas bersama Banggar secara menyeluruh," singkat Haryadi.