BKD Provinsi Bengkulu Sebut Tidak Ada Perintah Merumahkan Honorer

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengaku dirumahkan atau diberhentikan sementara sampai proses evaluasi dan tanda tangan kontrak kerja untuk 2025. 

Hal ini diketahui saat ribuan honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu 15 Januari 2025. Pada kesempatan tersebut, para honorer menyatakan beberapa OPD mengambil kebijakan merumahkan honorer mereka, sesuai keputusan kepala atau sekretaris OPD.

Disisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa melalui surat edaran Plh Sekda kepada OPD untuk melakukan evaluasi terhadap honorer dan menunda terlebih dahulu kontrak kerja tahun 2025, sehingga tidak ada poin yang menyatakan untuk merumahkan para honorer. 

"Saya jelaskan kembali tidak ada perintah ataupun surat edaran yang menginstruksikan untuk merumahkan tenaga honorer, yang ada surat edaran dari pak gubernur itu memerintahkan kepada kepala OPD untuk segera mengevaluasi dan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga honorer yang ada di OPD di masing-masing," ungkap Gunawan. 

Kedua, dalam edaran tersebut dikatakan Gunawan berisikan penundaan perpanjangan masa kerja honorer sambil menunggu penyelesaian evaluasi. Serta yang ketiga tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer yang baru. 

BACA JUGA:Fokus Wujudkan Keadilan untuk Semua, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kepahiang Ikut Tanwir 1

"Itu isi dari surat edaran yang ada, jadi tidak ada yang dirumahkan. Tetapi kalaupun ini terjadi kita tidak mengetahui, artinya mungkin ada di beberapa OPD. Kalau secara resmi tidak ada yang melapor tentang hal ini," kata Gunawan. 

Untuk diketahui, saat ini ada 4.813 orang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang terdapat di Aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA). Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih.

Dari 4.813 orang tenaga honorer yang terdata dan digaji lewat APBD, ada 1.200 tenaga honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, masih banyak honorer yang perlu mendapatkan perhatian khusus dilingkungan Pemprov Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan