CPNS Tahun 2025 Dibuka, Cek Kategori Pelamar yang Tidak Diperbolehkan
CPNS : MenPAN-RB, Rini Widyantini sampaikan CPNS Tahun 2025 bakal dibuka. --FOTO/ILUSTRASI
Berikut CPNS yang Tidak Diperbolehkan Melamar:
1. Memiliki usia di atas 35 tahun atau lebih
2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan.
Berikut CPNS yang diperbolehkan melamar:
1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)
6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka
Berkaitan dengan seleksi CPNS Tahun 2025 memang belum ditentukan jadwal maupun formasinya. Hanya saja jika mengacu pada jadwal tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar seleksi akan dibuka pada Agustus 2025. Dengan itupula, calon pelamar CPNS 2025 ini disarankan untuk terus memantau informasi resmi mengenai formasi dan kebutuhan ASN melalui portal SSCASN.