BPD Diminta Kawal Pembangunan Desa

KAWAL : Sekretaris Kecamatan Kepahiang Arismansyah, S.Sos meminta BPD dapat mengawal pembangunan desa.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk dapat mengawal jalannya pembangunan desa. Pengawalan yang dimaksud mulai dari proses perencanaan partisipatif berdasar pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Kepahiang Arismansyah, SE saat Musyawarah Desa Karang Anyar yang diselenggarakan pada Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Arismansyah, Pemdes dan BPD adalah satu kesatuan yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPD juga wajib membangun jalinan komunikasi dan kolaborasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat desa.

"Saya meminta BPD menjadi mitra strategis kepala desa beserta jajaran pemerintah desa, demi menyukseskan pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

BACA JUGA:Musdessus Validasi dan Penetapan KPM BLT-DD Kelobak Tahun 2025

Arismanyah, berpesan ketua dan anggota BPD untuk memahami dan memedomani regulasi terkait tugas dan fungsi mereka seperti yang tertuang adalam aturan yang ada. Seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kepahiang tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Saya harap seluruh anggota BPD semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan