Anggaran Program BSPS Tahun 2025 di Kabupaten Lebong Nihil

Tidak ada anggaran yang disiapkan untuk program BSPS tahun 2025 di Kabupaten Lebong--Ilustrasi

Radarkoran.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang batal dilaksanakan tahun 2024 lalu kembali terancam tidak bisa dilaksanakan di tahun 2025 ini. Pasalnya dalam APBD Kabupaten Lebong tahun 2025, tidak ada anggaran yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 1,3 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk program BSPS kini tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkim.

"Untuk tahun ini, program BSPS tidak ada anggarannya, bahkan di DPA Dinas Perkim juga tidak dimasukkan," ujar Epan.

Epan juga mengungkapkan bahwa belum ada kepastian apakah program ini akan diajukan kembali pada APBD Perubahan 2025. Hal ini bergantung pada kebijakan bupati yang baru, mengingat tahun ini terdapat pergantian kepemimpinan di Kabupaten Lebong.

"Apakah akan diusulkan di APBD Perubahan, saya belum bisa memastikan. Semua tergantung kebijakan Bupati nantinya," tambahnya.

Epan menjelaskan, program BSPS seharusnya dilaksanakan pada TA 2024 dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk merenovasi 32 unit rumah tidak layak huni (RTLH). 

Namun, program tersebut terpaksa dibatalkan karena kondisi keuangan Pemkab Lebong di akhir 2024 tidak memungkinkan.

BACA JUGA:Rumah Warga Lebong Kebakaran, Infonya Uang Rp 20 Juta Ikut Hangus

"Anggaran itu sebenarnya sudah diketuk palu di APBD 2024. Namun, saat program akan dijalankan, kondisi keuangan tidak memungkinkan," jelas Epan.

Meski demikian, Dinas Perkim telah menyelesaikan seluruh persiapan untuk pelaksanaan program ini, termasuk survei calon penerima manfaat, pembentukan tim, dan penyelesaian administrasi lainnya.

Dari total 478 proposal yang masuk, sebanyak 32 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Untuk tahun 2025, Epan memastikan bahwa pihaknya akan berupaya mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat agar program BSPS tetap dapat terlaksana. Ia berharap 32 unit RTLH yang telah diseleksi dapat direnovasi tahun ini.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat," tegasnya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat program ini antara lain adalah sudah menikah minimal 10 tahun, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki tanah pribadi sebagai lokasi pembangunan rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan