Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Ini Keputusan Terbaru MenPAN-RB

PPPK : PPPK paruh waktu hanya dikontrak selama satu tahun.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya 1 tahun. 

Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya 1 tahun tersebut berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan itupula, Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 akan menjadi acuan bagi pelaksanaan sistem kerja PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.

 

Sehingga bagi pelamar CPNS tahun 2024 yang berhasil lolos menjadi PPPK paruh waktu, supaya memahami dengan baik isi aturan dalam Keputusan MenPAN-RB tersebut. Karena Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas. 

MenPAN-RB secara resmi mengesahkan aturan baru terkait PPPK yang berstatus paruh waktu. Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024, yang diterbitkan oleh pemerintah pada 13 Januari 2025. 

Dalam seleksi PPPK tahun 2024 dipastikan ada peserta dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu, sementara lainnya mendapatkan status paruh waktu. Hingga akhirnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dengan tujuan supaya tidak memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelamar, terutama terkait mekanisme kerja dan besaran gaji yang akan diterima.

Untuk diketahui, keputusan tersebut terdiri dari 30 diktum yang mengatur berbagai aspek mengenai PPPK dengan status paruh waktu. 

Setiap aspek diatur secara rinci untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban bagi pegawai dengan status PPPK paruh waktu, serta untuk memastikan agar pelaksanaan program PPPK berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti salah satunya masa kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya 1 tahun saja dan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi. 

Dengan itupula artinya, bagi PPPK yang lolos paruh waktu supaya bisa bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga kontrak kerja bisa dilakukan perpanjangan dan tidak hanya selama 1 tahun saja. 

 

Berikut point penting dari Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Status kepegawaian

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan