Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Ini Keputusan Terbaru MenPAN-RB
PPPK : PPPK paruh waktu hanya dikontrak selama satu tahun.--FOTO/ILUSTRASI
BACA JUGA:Libur Sekolah Selama Ramadan Diganti dengan Konsep Belajar Saat Ramadhan
2. Lama masa kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.
3. Upah PPPK paruh waktu
Pegawai yang berstatus paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. Selain itu, diberikan juga fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
4. Kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu
Terdapat 7 jenis jabatan yang akan diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu yakni
-. Guru dan Tenaga Kependidikan
-. Tenaga Kesehatan
-. Tenaga Teknis
-. Pengelola Umum Operasional
-. Operator Layanan Operasional
-. Pengelola Layanan Operasional