Pemkab Lebong Belum Cabut Gugatan Tapal Batas di MK
Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH--EKO/RK
Radarkoran.com - Gugatan terkait tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum dicabut oleh Pemkab Lebong. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH.
"Kalau untuk tindak lanjutnya (Perintah pencabutan gugatan tapal batas, red) itu kemarin sempat terputus karena kita Pilkada. Untuk selanjutnya belum juga ada petunjuk," kata Zeka.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri sendiri telah memerintahkan Pemkab Lebong untuk mencabut gugatan tapal batas di MK. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.
Diakui Zeka, setelah surat perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK itu sudah diterima Pemkab Lebong. Beberapa kali Pemkab Lebong sudah menggelar rapat di tingkat Provinsi Bengkulu. Bahkan tim dari Kemendagri juga sempat mendatangi Kabupaten Lebong untuk menangani persoalan tersebut. Hanya saja terkait dengan pencabutan gugatan tersebut belum ditindaklanjuti lagi.
BACA JUGA:DAK Sanitasi di Lebong Sasar 11 Desa, Ini Daftarnya
"Kalau perintah Mendagri untuk mencabut kemarin, ada beberapa kali kita melakukan rapat, kemudian mediasi di Provinsi , kemudian ada juga tim dari Kemendagri ke Lebong. Sekarang belum ada petunjuk," singkatnya.
Diketahui, dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.
"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis dalam surat Mendagri itu.
Sekedar mengulas, dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang disampaikan Pemkab Lebong, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 Maret 2024 lalu.
Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu kepada gubernur Bengkulu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock.
Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock.