Sidang Perdana Gugatan TPP ASN Lebong Tahun 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya

SIDANG : Pengadilan Negeri Tubei saat menggelar sidang perdana terkait perkara Nomor : 1/Pdt.G/2025/PN Tub, Rabu 22 Januari 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Pengadilan Negeri Kelas II Tubei menggelar sidang perdana terkait perkara Nomor : 1/Pdt.G/2025/PN Tub, Rabu 22 Januari 2025.

Sidang pertama yang digelar terkait dengan gugatan perdata pembayaran TPP ASN Pemkab Lebong priode September-Desember tahun 2024 tersebut agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan keabsahannya. 

Dalam sidang yang dihadiri oleh puluhan ASN itu, bupati Lebong sebagai pihak tergugat dan Plt Kepala BKD Lebong selaku turut tergugat diwakili oleh Plt Kabag Hukum Setkab Lebong Zeka Eliya, SH.

Namun pelaksanaan sidang tersebut terpaksa ditunda hingga 6 Februari 2025 mendatang. Alasannya karena berkaitan dengan kelengkapan kuasa pihak pengunggat maupun tergugat yang masih ada kekurangan.

"Jadi agenda pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan 6 Februari 2025 masih sama. Yaitu pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan keabsahannya, " sampai Humas Pengadilan Negeri Tubei, Fernandes Oktovano, SH.

Ditambahkan Fernandes, majelis hakim menilai surat kuasa baik itu pengugat maupun tergugat dinilai masih mengalami kekurangan. Sehingga sidang terpaksa ditunda.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Belum Cabut Gugatan Tapal Batas di MK

Majelis hakim menilai kelengkapan kuasa dari pihak tergugat masih ada kekurangan berkaitan dengan gugatan kelas action atau gugatan perwakilan kelompok.

"Selain itu untuk pihak tergugat, majelis juga meminta SK dia (Plt Kabag Hukum, red) sebagai ASN, kemudian SK bupati dan SK Plt Kepala BKD agar dilengkapi pada persidangan selanjutnya, " singkat Fernandes.

Diketahui sepanjang tahun 2024 lalu Pemkab Lebong diketahui hanya membayar TPP ASN selama delapan bulan. Termasuk pembayaran untuk bulan Agustus yang direalisasikan pada akhir Desember 2024. Sisa TPP empat bulan dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Pusat sebesar Rp 60 miliar masuk ke kas daerah.

Gugatan perdata yang disampaikan oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong itu menuntut agar Pemkab Lebong dapat membayar TPP 4 bulan yang belum dibayarkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan