Penjelasan BKD Bengkulu Tengah soal Proses Pengadaan Barang/Jasa 2025 Ditunda

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti. --Candra/RK

 

 

4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

 

5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:

 

 

a. direalokasi dan/atau

,

 

 

b. digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan