Pendaftaran Ditutup, Pengawas 526 TPS di Kepahiang Terpenuhi?

DAFTAR : Sebelumnya peserta pengawas TPS mendaftar di Panwascam Kepahiang.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi menutup pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu 6 Januari 2024.

Dalam rangka pengawasan Pemilu 2024, pihak Bawaslu Kabupaten Kepahiang membutuhkan sebanyak 526 pengawas TPS. Namun belum diketahui secara pasti, apakah jumlah pendaftar sudah sama dengan jumlah kuota yang dibutuhkan atau masih kurang. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS dibuka melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing dimulai dari tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Terkait apakah kuota pengawas TPS sudah terpenuhi atau belum, menurut Erwin, pihaknya masih harus menunggu laporan dari masing-masing Panwascam. 

"Hari ini (Sabtu, red) pendaftaran Pengawas TPS resmi ditutup. Menyangkut apakah kuota yang dibutuhkan sebanyak 526 pengawas TPS sudah terpenuhi atau tidak, kita lihat dulu laporan dari masing-masing Panwascam se-Kabupaten Kepahiang," kata Erwin, Sabtu 6 Januari 2024. 

Lanjut dikatakan Erwin, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan, apabila masih ada TPS yang tidak ada pendaftar pengawasnya maka bisa dilakukan perpanjangan pendaftaran selama satu hari.

"Sekarang kita belum dapat memastikan, apakah kuota terpenuhi atau tidak. Kalau memang nanti masih belum terpenuhi jumlah pendaftar pengawas TPS-nya, maka masa pendaftaran bisa diperpanjangan selama satu hari," sampai Erwin. 

BACA JUGA:Sebanyak 816 Orang akan Direkrut Menjadi PTPS di Pemilu 2024

Masih diterangkan Erwin, sebanyak 526 pengawas TPS se-Kabupaten Kepahiang yang dibutuhkan, sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Nanti di tiap-tiap TPS akan bertugas 1 orang pengawas. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor : 5/ 5715/ MK. 302/ 2022 sebesar Rp 750 ribu selama bekerja. 

"Setiap pengawas TPS waktu kerjanya 23 hari, yakni dimulai menjelang pencoblosan hingga 7 hari setelah proses pencoblosan. Sementara untuk tugasnya, para pengawas TPS melakukan pengawasan menjelang proses pencoblosan di masing-masing TPS tempat mereka bekerja," demikian Erwin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan