Padahal Teman Sendiri, Pelaku Curas Ancam Bunuh Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
Pelaku Curas saat diamankan Polsek Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Pelaku Curas di Kepahiang ancam bunuh tenaga honorer Pemkab Kepahiang. Perbuatan yang dilakukan pelaku Curas cukup nekat, pasalnya mengancam akan membunuh korbannya, padahal korban tersebut adalah temannya sendiri yang berprofesi sebagai tenaga honorer Pemkab Kepahiang.
Akibat ancaman itulah, tenaga honorer Pemkab Kepahiang merelakan sepeda motornya diambil pelaku. Hanya saja, sekarang ini terduga pelaku, MA (21) pengangguran asal Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sudah ditahan di balik jeruji Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 27 Januari 2025. MA diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) TKP Gang MTSN Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang pada 6 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, MA sempat menodongkan sebilah pisau ke leher korban demi mengambil satu unit sepeda motor milik korban. Akibat ancaman yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang merupakan tenaga honorer Pemkab Kepahiang, sehingga sepeda motor tersebut direlakan. Tapi akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan dan akan dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kita sangkakan dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) karena yang bersangkutan sempat menodongkan pisau ke leher korbannya, dan memaksa korban turun dari kendaraannya," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Dwi Adiputra, SH.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan pasal 365 KUHP terduga pelaku ini sendiri bakal diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kendati demikian, hal ini masih tetap mengacu pada putusan pengadilan.
BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Sebut Biaya Haji Tahun 2025 Dipastikan Turun, Segini Nominalnya!
"Kalau ancamannya 9 tahun, tapi tetap semua itu tergantung dengan putusan pengadilan nanti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Tim Gabungan Opsnal Timsus Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang bersama dengan jajaran Polsek Taba Penanjung, Polres Benteng berhasil mengamankan MA (21) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kamis 23 Januari 2025 malam.
MA diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) TKP Gang MTSN Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang pada 6 Januari 2025 lalu.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Dwi Adi Putra menuturkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung, Kabupeten Bengkulu Tengah.
"Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Benteng, sehingga kami melakukan koordinasi bersama dengan polsek setempat dan akhirnya terduga pelaku, berhasil kami amankan. Untuk modusnya sendiri, pelaku berpura-pura kalau motornya macet dan meminta pertolongan korban," jelas Kapolsek.