Penyidik Kejari Tahan dan Tetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah dari PAN Tersangka

DIGIRING : Tersangaka SM saat digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksanaan. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Hanya berselang beberapa hari saja setelah menetapkan mantan Korsek Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, yakni EF sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali satu tersangka baru dalam kasus berbeda.
Adalah anggota DPRD Bengkulu Tengah berinisial SM ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka SM pun langsung dilakukan penahanan, Senin 5 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mengantongi cukup bukti dugaan korupsi dana desa
saat SM masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung periode 2016–2021.
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, SH, MH menjelaskan, SM resmi ditahan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, dan penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan agar berjalan lancar tanpa potensi hambatan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dia langsung kami tahan," sampai Yudi Adiyansyah.
BACA JUGA:Yuk Bandingkan Biaya Perawatan Mobil Diesel dan Bensin dalam Jangka Panjang, Mana yang Lebih Mahal?
Diketahui, dugaan korupsi dana desa yang menjerat SM terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa beberapa tahun silam. Meski kini telah menjadi wakil rakyat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Bahkan Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Sebelum ditahan, SM telah aktif menjabat sebagai anggota DPRD selama 11 bulan terhitung sejak dilantik pada 9 September 2024 lalu. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dari penyidikan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dana desa. Tersangka SM pun diduga tidak menyalurkan insentif pada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun anggarannya sudah dicairkan.
"Ya honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan. Kami juga menemukan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban," terang Yudi Adiyansyah.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Yudi Adiyansah memang sudah menyampaikan, bahwa pihaknya kini tengah menyoroti sejumlah OPD di daerah tersebut. Tetapi lantaran masih dalam tahap prapenyelidikan dan penyelidikan, Kejari Bengkulu Tengah belum dapat memberikan banyak komentar.
"Iya, terkait dengan penanganan perkara di tahap prapenyelidikan, penyelidikan, kami belum bisa banyak berkomentar. Namun diakui saat ini kami sedang melakukan proses prapenyelidikan dan penyelidikan perkara, ya yang ada kaitannya dengan pejabat-pejabat penting yang ada di lingkup Pemkab Benteng," kata Yudi Adiyansah.