6 Remaja Diamankan Polres Bengkulu Tengah, Diduga Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam

DIAMANKAN : Enam remaja diamankan Polres Bengkulu Tengah lantaran diduga ingin melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam. --DOK/RK

Radarkoran.com - Polres Bengkulu Tengah mengamankan 6 remaja yang diduga ingin tawuran. Mereka diamankan di wilayah Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kepolisian berhasil mengamankan mereka, setelah mendapat laporan atau informasi adanya rencana bentrok antar kelompok remaja di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP. Totok Handoyo, S.IK menerangkan, Tim Opsnal mencurigai sekelompok remaja tersebut, karena memiliki gerak-gerik yang tidak biasa. Benar saja, ketika ingin diperiksa, beberapa dari mereka mencoba kabur dan dilakukan pengejaran. 

Akhirnya, keenam remaja berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti Senjata Tajam (Sajam), serta benda berbahaya lainnya. Barang bukti senjata tajam yang disita yakni dua bilah parang, satu celurit, satu gear motor yang sudah dimodifikasi menjadi senjata, dan satu tongkat baseball. 

Kemudian turut disita 1 pisau bergagang merah kekuningan atau oranye sepanjang 35 cm, 1 celurit bergagang kain ungu sepanjang 50 cm, 1 parang dengan gagang kayu sepanjang 65 cm, dan tongkat baseball berwarna merah merek Supreme dengan panjang 70 cm. 

"Selain itu ada tiga unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti. Keenam remaja yang diamankan masing-masing berinisial FJ tercatat sebagai pelajar asal Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah," sampai Kapolres Totok.  

BACA JUGA:Harga Pajero Sport 2026 Naik, Sebanding dengan Performa yang Lebih Gahar dan Canggih

"Selanjutnya AH 16 tahun dari Desa Pekik Nyaring, YI (17) dan RS (15) warga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu, HM 17 tahun dari Kelurahan Pematang Gubernur, dan MA warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Seluruh pelaku masih pelajar dan di bawah umur," sambungnya.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Junairi, SH, MH melalui Kanit Pidum, Ipda. Dwiki mengatakan bahwa para remaja ini mengaku membawa senjata tajam hanya untuk gaya-gayaan dan ikut-ikutan dalam aksi geng motor.

"Pengakuan mereka, mereka baru pertama kali terlibat dan hanya ikut-ikutan demi terlihat keren. Namun, berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini dipicu oleh konflik dengan geng motor lainnya," sampai Dwiki.

Walaupun tawuran belum sempat terjadi, aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah tetap melakukan penyelidikan serta dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polresta Bengkulu. Atas ulah mereka, keenam remaja tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka pun dapat dijerat dengan Pasal 503 dan Pasal 55 KUHP.

Hanya saja, lantaran para pelaku masih tergolong di bawah umur, pihak kepolisian akan mempertimbangkan kemungkinan pemberian jaminan dari orang tua atau sekolah, untuk memastikan hak mereka dalam mengakses pendidikan tetap terpenuhi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan