Oknum Dewan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Ngaku Prihatin

PRIHATIN : Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.IP mengaku prihatinnya atas apa yang menimpa SM rekan seangkatannya di lembaga legislatif. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Seperti yang sudah diketahui bersama, oknum anggota DPRD Bengkulu Tengah berinisial SM ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. SM diterapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat dirinya menjabat Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Penahanan SM oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah tentu saja menjadi sorotan publik. Terlebih SM baru menjabat sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD Bengkulu Tengah, selama 11 bulan. Dia duduk dan dilantik sebagai anggota dewan berdasarkan hasil Pileg 2024 lalu. 

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.IP menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa yang menimpa SM rekan seangkatannya di lembaga legislatif tersebut. Politisi PPP ini menegaskan, bahwa DPRD sebagai institusi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kalau atas nama lembaga DPRD Bengkulu Tengah, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi di balik itu, ya tentu kita sangat prihatin atas permasalahan yang menimpa SM," kata Fepi.

Lebih lanjut Fepi menyampaikan, bahwa dirinya tidak dapat memberikan pernyataan lebih jauh mengingat proses hukum terhadap SM masih berlangsung. Dia pun menegaskan bahwa DPRD tetap berpegang teguh pada prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Temui Menteri Nusron, Bupati Bengkulu Tengah Usulkan Pendirian Kodam dan TPST

"Iya, mudah-mudahan seluruh proses hukum ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak. Kami, suka tidak suka, tentu merasa prihatin, namun tetap harus mengikuti serta menghormati ketentuan hukum di negara kita ini," ucapnya.

Sekadar mengulas, tersangka SM pun langsung dilakukan penahanan, Senin 5 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mengantongi cukup bukti dugaan korupsi dana desasaat SM masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung periode 2016–2021.

SM aktif menjabat sebagai anggota DPRD selama 11 bulan terhitung sejak dilantik pada 9 September 2024 lalu. Kini dia kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero untuk masa penahanan awal selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari penyidikan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dana desa. Tersangka SM pun diduga tidak menyalurkan insentif pada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun anggarannya sudah dicairkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan