Penggajian PPPK Paruh Waktu Sesuai Anggaran Instansi Pemerintah

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi --GATOT/RK

Radarkoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI telah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang didalamnya turut mengatur terkait pengangkatan hingga pemberian upah terhadap PPPK Paruh waktu. 

Mengacu pada KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Serta mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi membenarkan bahwa nantinya penggajian para PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu disesuaikan dengan anggaran di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tepat yang bersangkutan bekerja.

"Untuk penggajian itu disesuaikan dengan anggaran di OPD masing-masing," ujarnya. 

BACA JUGA:Tiga CJH Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan

Untuk diketahui, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu. Dengan demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik), Tenaga Kesehatan (Nakes), Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.

"Kebijakan pemerintah yang baru keluar, dengan regulasi yang ada untuk semua tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK baik tahap satu dan dua serta yang tidak lulus dalam CPNS akan diusulkan diangkat jadi PPPK paruh waktu," kata Gunawan. 

Di lingkungan Pemprov Bengkulu sendiri saat ini masih ada ribuan tenaga non-ASN yang pelru diakomodir untuk diangkat menjadi ASN. Sehingga, dengan adanya kebijakan PPPK paruh waktu tersebut, diharapkan dapat menata dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan