Kabar dari Kepala BKN soal Nasib Honorer Non-Database BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, lanjutan seleksi PPPK 2024 Tahap II direncanakan akan diselenggarakan April 2025.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, hingga awal Februari 2025 ini belum ada regulasi khusus mengatur nasib honorer non database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024. Namuan secara umum, yang dapat menjadi rujukan yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK. 

Akan tetapi, pertanyaan adalah bagaimana nasib honorer non database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024? Nah rupanya nasib honorer non database BKN masuk daftar masalah yang dibahas di dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Kantor KemenPAN-RB pada Jakarta Jumat 31 Januari 2025. 

Rapat tersebut dihadiri oleh MenPAN-RB Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Mamen PANRB Purwadi Arianto, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, dan yang lainnya.

Di kesempatan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN, dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK 2024. 

Adapun poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap II yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer. 

Kabar dari Kepala BKN Zudan Arif, lanjutan seleksi PPPK 2024 Tahap II direncanakan akan diselenggarakan April 2025, dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi selesai pada Juli 2025. Pada kesempatan ini Kepala BKN Zudan Arif juga menyinggung nasib honorer non-database BKN. Tapi, dia belum menjelaskan secara gamblang solusi yang akan diambil pemerintah. 

BACA JUGA:Calon Mahasiwa Baru Wajib Mengetahui, Perbedaan SNBP dan SNBT

"Sekarang ini pemerintah masih fokus penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Tapi tidak menutup kemungkinan, nantinya ada alternatif lain terhadap tenaga non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit 2 tahun berturut-turut, serta berstatus aktif," jelasnya.

Dalam rapat ini, Kepala BKN Zudan Arif juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN, dan KemenPAN-RB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya. 

"Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap supaya hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap II," papar Kepala BKN Zudan Arif.

Sekadar mengulas, honorer non database BKN diberikan kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II. Namun, peluang honorer Non-database BKN menjadi sempit setelah ada limpahan honorer database BKN ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II. 

Dalam penentuan kelulusan, tetap honorer database BKN yang diprioritaskan. Masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II diperpanjang sebanyak 3 kali untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN, khususnya honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.

Bahkan pemerintah melalui Panselnas juga sudah menetapkan kriteria pelamar tambahan. Yakni honorer database BKN bisa mendaftar seleksi PPPK tahap II sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 15 tahun 2025. 

Menimbang kondisi yang ada sekarang, pertanyaan yang muncul tentu tentang bagaimana nasib honorer non-database BKN ke depan? Apakah ada peluang mereka juga diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu? Sementara jika kita merujuk terhadap KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya bagi honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan