Kontrak Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Diputuskan Bulan Ini
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebutkan jika perpanjangan kontrak tenaga honorer Pemprov Bengkulu akan diputuskan pada bulan Februari 2025 ini.
"Kemungkinan besar pada Februari SK perpanjangan bisa diterbitkan bagi tenaga non-ASN yang telah dievaluasi," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Untuk mempercepat proses yang ada, Gunawan menyebut jika pihaknya bersama tim evaluasi telah melakukan rapat perdana membahas terkait status tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil evaluasi yang dilakukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Namun data yang disampaikan belum lengkap. Sehingga akan kembali mengadakan rapat bersama kepala OPD dan meminta data riil mengenai tenaga honorer yang aktif dan tidak aktif," imbuh Gunawan.
BACA JUGA:Ratusan Ternak di Bengkulu Terserang PMK
Lebih jauh, proses evaluasi dan pendataan tenaga Honorer ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa mulai 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer. Sebagai penggantinya, status tenaga honorer akan diubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan-RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) perpanjangan untuk tenaga non-ASN tahun 2025 kemungkinan akan diterbitkan pada Februari setelah evaluasi secara komprehensif selesai.
"Honorer yang tercatat dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS akan menjadi prioritas untuk perpanjangan SK dan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu," ujar Gunawan.