Berikut Cara Daftar Online Pangkalan Elpiji 3 Kg untuk Warung Pengecer!

Cara daftar online pangkalan elpiji 3 Kg--RYAN/RK

Radarkoran.com - Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung mulai Februari ini. 

Namun demikian, saat ini warung-warung pengecer diwajibkan harus memiliki izin resmi yang sudah diatur oleh pemerintah jika masih ingin menjual gas elpiji 3 kg. 

Untuk terdaftar secara resmi, berikut cara pelaku usaha warung untuk terdaftar sebagai pangkalan Elpiji secara online untuk bisa menjual elpiji 3 kg secara resmi.

 

1.Langkah-langkah Cara Daftar Pangkalan Elpiji Secara Online

Persiapkan Dokumen Penting:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

 

2. Buat Akun di OSS:

- Kunjungi situs Online Single Submission (OSS).

- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.

- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan