Mendes PDT Wajibkan Desa Alokasikan DD untuk Ketahanan Pangan dan Dikelola Bumdes !
Mendes PDT Yandri Susanto--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Kemendes PDT mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Bahkan, dalam pengelolaannya nantinya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau melalui Bumdes bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Mendukung Swasembada Pangan.
"Tahun ini, desa wajib merealisasikan DD paling rendah 20 persen sebagai penyertaan modal desa kepada Bumdes, Bumdes bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa," jelas Mendes PDT Yandri Susanto.
BACA JUGA:Sejumlah Manfaat UPS yang Dipasang di PC, Apa Saja?
Dengan demikian dia mengatakan bahwa alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh Bumdes diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja desa, meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa.
"Melalui program ini kita harapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa serta meningkatnya kerja sama/kolaborasi di desa dan antar desa, supra desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan, " singkatnya.