Jabatan Kepala Sekolah Dihapuskan, Diganti dengan Kepala Satuan, Soal Gaji Ada Perubahan?

GAJI: Dikbud Kepahiang belum bisa perkirakan soal gaji Kepsek yang akan diubah jadi Kepala Satuan--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Jabatan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu kemungkinan akan dihapuskan. Penghapusan yang dimaksud, dalam artian tidak sama sekali dihilangkan, tapi diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Meskipun kemungkinan tidak akan ada perubahan tugas dan tanggungjawab, namun banyak yang bertanya-tanya apakah perubahan status terhadap kepala sekolah ini, akan mempengaruhi pendapatan alias gajinya?

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM menuturkan bahwa dirinya masih belum bisa memastikan apakah keputusan KemenPAN-RB yang merubah status Kepala Sekolah, menjadi Kepala Satuan Pendidikan ini akan berpengaruh pada pendapatannya atau tidak. Sebab terkait kepengurusan gaji pegawai ini, merupakan tanggungjawab pada kementrian lain yakni di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Kita masih menunggu aturan turunannya, karena Kemendagri belum sejauh itu mengaturnya. Untuk soal keuangan sendiri, itu merupakan kewenangan dari Kemenkeu RI," ujar Nining.

Sementara untuk Petunjuk Teknis (Juknis) dan serangkaian aturan lainnya, hal ini merupakan tanggungjawab dan kewenangan langsung Kementrian Pendidikan RI. Sehingga PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan KemenPAN RB pada, 10 Desember 2024, masih perlu dibahas lebih lanjut.

"Kita tunggu dulu hasilnya seperti apa, kalau sudah ada Juknis dan petunjuk operasionalnya baru bisa kita terapkan juga di Kepahiang ini," sambungnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PIP Diperpanjang, Dikbud Kepahiang Minta Sekolah Segera Daftarkan Siswa

Sebelumnya diberitakan bahwa, Jabatan Kepala Sekolah digadang-gadang akan dihapus, hal ini diketahui berdasarjan PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan KemenPAN RB pada, 10 Desember 2024 lalu. Bahkan informasi tersebut, telah dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM.

Dijelaskan Nining, berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian terhadap Kepala Sekolah tidak akan lagi berlaku dan akan diganti sebagai fungsional guru. Kendati demikian, Petunjuk Teknis (Juknis) ataupun petunjuk operasional tentang aturan ini, sampai dengan sekarang masih belum terbit dan masih dalam tahap penyusunan oleh Kementrian Pendidikan RI, sebagai leading sektor pada satuan pendidikan di Indonesia.

"Iya memang informasinya seperti itu, tapi untuk sekarang ini Juknis atau petunjuk operasionalnya masih sedang dalam tahap penyusunan oleh Kementrian Pendidikan," demikian Nining. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan