Sanksi 6 ASN Kepahiang, PPK Tunggu BAP Bawaslu, Soal Netralitas Pilkada 2024

NETRALITAS: PPK Belum Terima BAP Pelanggaran Netralitas ASN--JIMMY/RK
Diketahui pula, selain 6 ASN atau PNS Kepahiang yang kemungkinan akan diberikan sanksi. Bahkan, dari jumlah penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kepahiang, 6 rekomendasi dilayangkan ke BKN (ASN atau PNS) dan 1 laporan ke badan kehormatan DPRD Kepahiang.
Berkaitan dengan sanksi yang diberikan, Bawaslu Kepahiang tidak mengetahui. Karena sanksi yang diberikan merupakan wewenangnya BKN yang selanjutnya akan diteruskan ke PPK.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali menyampaikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN terkait indikasi ketidaknetralan ASN Kepahiang di Pilkada 2024.
Sebagai bocoran dari Bawaslu Kepahiang sebelumnya, ASN yang terancam diberikan sanksi oleh BKN lantaran, terindikasi tidak netral di Pilkada 2024 serta aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. Diantaranya, 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kepahiang dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan.