Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor DPRD, Penyidik Kejari Kepahiang Masih Panggil Saksi

PANGGILAN: Kasi Pidsus siapkan surat panggilan untuk sejumlah Pihak--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah memeriksa puluhan saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Diungkapkan sebelumnya, dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan, awalnya Kerugian Negara (KN) atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 11,4 miliar. Belakangan ini, bertambah kisaran Rp 3 miliar sehingga menjadi Rp 14 miliar. Hasil hitungan KN yang bertambah menjadi Rp 14 miliar itu, sekarang sudah disampaikan penyidik Kejari Kepahiang ke BPKP, untuk dihitung secara mendetail. 

"Hanya tinggal melakukan penetapan tersangka yang kemungkinan, akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ungkap Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH belum lama ini. 

Menjelang penetapan tersangka, disebutkan Kasi Pidsus, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saat ini juga pihaknya sudah menyiapkan sejumlah surat pemanggilan untuk sejumlah saksi yang akan dipanggil. 

"Sudah kita siapkan surat pemanggilan, untuk beberapa orang yang mungkin mengetahui terkait aliran dana dugaan korupsi di DPRD Kepahiang," sebutnya. 

Meskipun tidak menyebutkan siapa saja orang-orang tersebut, namun Kasi Pidsus mengatakan bahwa surat panggilan ini akan dilayangkan dalam waktu dekat. Hal ini mengingat saat ini, pihaknya sudah menuntaskan hasil hitungan KN yang belakangan diketahui, bertambah jauh dari jumlah sebelumnya.

BACA JUGA:Sudah Disiapkan, Segini Anggaran THR Untuk Seluruh ASN di Kepahiang

"Jadi berdasarkan penyidikan kita, ternyata ditemukan adanya penambahan KN yang jauh lebih besar. Sehingga masih ada serangkaian pemeriksaan lagi terhadap beberapa pihak yang bertanggungjawab terhadap keuangan di Setwan tersebut, kita akan ambil keterangannya seperti apa," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan KN terhadap dugaan Tipikor di DPRD mengalami peningkatan. Pasalnya, berdasarkan penghitungan ulang nilai KN yang sudah dilakukan pihaknya, terdapat ada penambahan KN dengan nilai yang cukup fantastis.

Kasi Pidsus mengungkapkan berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor DPRD Kepahiang, bahwa berdasarkan hitungan pihaknya, ada penambahan KN sekitar Rp 3 miliar dari hitungan awal. Sehingga saat ini, KN yang ditimbulkan akibat dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 14 miliar. Saat ini juga, terhadap hitungan KN pihaknya tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

"Kalau berdasarkan hitungan kami (penyidik) yang sudah kami serahkan kepada BPKP, itu ada penambahan terhadap nilai KN. Cukup fantastis, jika ditotal kurang lebih sudah mencapai Rp 14 miliar," ungkap Febrianto, pada Kamis 6 Februari 2025.

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan