Bawaslu Lebong Bakal Surati Pemkab, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP--

LEBONG RK - Bawaslu Kabupaten Lebong berencana akan menyurati Pemkab Lebong dalam waktu dekat. Hal itu berkaitan dengan teknis pencairan hibah Rp 7 miliar dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2023 lalu, teknis pencairan hibah dilakukan dua kali. Dimulai tahun 2023 lalu dengan 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024 ini.

"Kami sudah ada rencana untuk bersurat ke Pemkab Lebong terkait dengan kejelasan hibah Pilkada 2024, " kata Khairul.

Tahun 2023 lalu diakuinya hibah Pilkada untuk Bawaslu sudah direalisasikan, namun besarannya hanya Rp 500 juta. Sementara jika merujuk pada NPHD sebesar 40 persen, seharusnya yang direalisasikan sekitar Rp 3 Miliar.

"Sudah kami terima Rp 500 juta. Hasil koordinasi kami dengan Bawaslu Provinsi daerah lain juga demikian, " lanjut Khairul.

Selain itu terkait dengan teknis pencairan hibah Pilkada sendiri pihaknya juga masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

"Disamping itu juga kami akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebong terkait dengan kejelasan hibah tersebut, " singkatnya.

BACA JUGA:Banyak APK Dipasang di Zona Larangan, Bawaslu Masih Inventarisir

Sebelumnya KPU Kabupaten Lebong sudah terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebong terkait dengan teknis pencairan hibah Pilkada 2024. Bahkan  KPU Lebong meminta agar Pemkab Lebong bisa melakukan addendum atau lampiran perubahan kesepakatan pada NPHD Pendanaan Pilkada 2024.

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan terkait hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebong terkait dengan wacana addendum NPDH pendanaan Pilkada 2024. Namun pihaknya saat ini juga masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu sebelum hal tersebut dilaksanakan.

"Pada perinsipnya Pemkab Lebong siap, tinggal lagi menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu, " jelas Yoki.

Addendum NPHD pendanaan Pilkada tersebut dilakukan untuk memastikan nilai hibah yang disepakati sebesar Rp 20,5 miliar bisa disalurkan 100 persen pada tahun 2024. Serta memastikan jika KPU memang belum menerima penyaluran dana 40 persen dari Pemkab Lebong pada tahun 2023 lalu.

"Jika kita lihat anggarannya memang sudah disiapkan di tahun anggaran 2024 ini. Tinggal lagi mekanisme pencairannya, " singkat Yoki.

Tag
Share