Kenapa Salat Jenazah Tidak Ada Rukuk dan Sujud? Ini Penjelasannya

Salat jenazah--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Salah satu hal yang membedakan salat jenazah dengan salat pada umumnya adalah pengamalan yang tidak disertai dengan gerakan rukuk dan sujud. Kenapa demikian?
Salat jenazah adalah bentuk doa dari orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal agar mendapat ampunan di sisi Allah SWT. Hal ini berbeda dengan tujuan salat fardhu yang dimaksudkan untuk bertaqarub dan berdzikir.
Menurut ijma' ulama yang dilansir dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 hukum pengerjaan salatjenazah adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, kewajiban mengamalkannya menjadi gugur setelah ada sebagian muslim yang mengerjakannya.
Menyalati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang masih hidup, seperti halnya prosesi mayat, pemandian, mengkafani, dan menguburkan mayat.
Kewajiban sholat jenazah menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan, maka sholat jenazah wajib ditunaikan dan berdosa jika tak dikerjakan.
BACA JUGA:Sunah Mengantar Jenazah ke Pemakaman bagi Muslim
Kenapa Shalat Jenazah Dilakukan Tanpa Rukuk dan Sujud?
Ada dua pendapat yang menyebutkan alasan salat jenazah diamalkan tanpa dengan gerakan rukuk dan sujud. Salah satunya disebutkan oleh Imam Assya'bi dan Muhammad ibn Jarir at Thabari dalam Al Hawi Al Kabir.
Keduanya berpendapat, salat jenazah bukan berbentuk salat syar'iyah yang memiliki rukuk dan sujud. Sebaliknya, salat tersebut berbentuk doa dan istighfar yang ditujukan untuk jenazah.
"Salat jenazah bukanlah salat syar'iyah karena tidak ada rukuk dan sujud dan ia hanyalah sebuah doa dan istighfar. Oleh karena itu boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan suci, " pendapat keduanya yang diterjemahkan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah.
Senada dengan itu Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Husain bin Musa bin Babawaih Qommi dalam 'Uyun al-Akhbar al-Ridha menyebutkan, shalat jenazah tujuannya sebagai syafaat bagi jenazah yang bersangkutan. Amalan salat jenazah adalah salah satu perkara yang dibutuhkan bagi jenazah tersebut.
Dikutip dari Hasyiyah al Jamal 'ala al Minhaj, Al Hafizh Ibnu Hajar RA pernah berpendapat juga mengenai hal ini dalam Fathul Bari. Menurutnya, tidak adanya rukun rukuk dan sujud dalam shalat jenazah untuk menghindari prasangka dari orang awam sebagai bentuk ibadah kepada mayit.