Dinas PMD Benteng: Program Ketahanan Pangan Wajib Libatkan BUMDes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH melalui Kabid
Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas PMD Benteng, Sandarman, S.Sos, M.Si memaparkan, bahwa kebijakan yang diatur oleh pemerintah mengharuskan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk aktif dan siap melaksanakan program ketahanan pangan.
Karena itu, Dinas PMD Benteng menekankan supaya program ketahanan pangan yang dijalankan oleh pemerintah desa melibatkan secara aktif BUMDes di desa masing-masing. Kemudian BUMDes pun diharapkan dapat fokus pada pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.
"Ya salah satunya untuk mendukung penyediaan bahan baku bagi program MBG (Makan Bergizi Gratis). Jadi, BUMDes harus siap menjalankan program ini (Ketahanan pangan). Pemerintah desa harus menemukan titik temu supaya pelaksanaan program ketahanan pangan tidak mengganggu perekonomian desa," terang Sandarman.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, DKPP Benteng Jadwalkan Pangan Murah Selama Ramadan
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam mekanisme pelaksanaan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis, BUMDes dapat berkolaborasi dengan kelompok petani atau pihak ketiga, guna memastikan bahan baku yang diperlukan dapat dipenuhi dengan baik.
"BUMDes di Bengkulu Tengah sudah siap untuk melaksanakan program ketahanan pangan ini. Ya dalam pelaksanaannya, mereka akan bekerja sama dengan kelompok petani atau pihak ketiga untuk pengolahan bahan pangan," ujarnya.
Sadraman mengingatkan, jika ada BUMDes yang belum siap dalam melaksanakan program ini, kepala desa diminta agar segera membuat surat pernyataan yang diputuskan melalui musyawarah desa. Surat penyataan tersebut akan mengalihkan pelaksanaan program ketahanan pangan ke koperasi desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Kalau ada BUMDes yang belum siap, kepala desa harus membuat surat pernyataan tertulis yang mengalihkan tugas ini ke koperasi desa atau TPK. Namun perlu pula diingat, TPK hanya dapat beroperasi selama 6 bulan saja. Setelah itu tugas tersebut akan dikembalikan kepada BUMDes," demikian Sandarman.