Sabar, Pencairan DD dan ADD Masih Tunggu Perbup

Kantor Dinas PMD Kabupaten Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Agaknya 93 desa di Kabupaten Lebong harus bersabar untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025.

Pasalnya proses pencairan anggaran desa tersebut sejauh ini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk teknis penetapan pagu anggaran bagi masing-masing desa yang ada di wilayah ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu penetapan pagu ADD dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Sementara itu, pagu DD memang sudah diterima, namun belum bisa didistribusikan tanpa adanya regulasi yang mengaturnya.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu pagu ADD dari BKD Lebong. Sedangkan untuk pagu DD sudah kami terima, tetapi belum bisa dicairkan tanpa regulasi yang jelas," ungkap Harkita Wijaya.

BACA JUGA:Vaksinasi PMK 150 Dosis Tuntas, Mangkurajo Terbanyak

Harkita menambahkan bahwa sembari menunggu pagu ADD, pihaknya tengah menyusun draf Perbup yang akan menjadi acuan dalam pengajuan pencairan ADD serta revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Setelah selesai, draf tersebut akan diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong untuk ditinjau lebih lanjut.

"Draf Perbup masih dalam proses penyusunan. Setelah rampung, kami akan mengajukannya ke bagian hukum Setdakab Lebong untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Selain menunggu terbitnya Perbup, pihak PMD juga mengimbau seluruh desa untuk segera menyusun laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap kedua tahun sebelumnya.

Laporan ini menjadi salah satu syarat wajib agar pengajuan pencairan dana tahap pertama tahun 2025 bisa diproses.

"Kami berharap seluruh desa bisa bersabar menunggu Perbup sebagai dasar hukum pencairan DD dan ADD. Di sisi lain, kami juga meminta agar setiap desa mulai menyusun laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya agar proses pengajuan berjalan lancar," tutup Harkita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan