Baru 1 Desa di Bengkulu Tengah Cairkan Dana Desa TA 2025

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah mendorong pemerintah desa segera menyampaikan usulan pencairan dana desa. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat, awal Maret Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, baru ada satu desa saja dari total 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I.
Plh. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Saidina Akasa, SE, MM menyampaikan, desa yang sudah mencairkan dana desa tersebut adalah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati. Sementara saat ini masih ada 10 desa lain yang sedang dalam proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kalau sampai dengan sekarang, baru ada satu desa saja yang sudah mencairkan dana desa tahap pertama. Kemudian, ada menyusul 10 desa yang sedang berproses pencairannya di KPPN," terang Saidina.
Lebih lanjut Saidina menyampaikan, pencairan dana desa sendiri membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, diantara lain Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang telah selesai disusun termasuk Peraturan Desa (Perdes) yang sudah direvisi.
"Semua tergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah desa. Ya kalau kami tentunya berharap, sebelum lebaran nanti semua desa telah mencairkan dana desa tahap pertama tahun ini. Ya supaya program-program yang sudah diwacanakan dan masuk dalam RKPDes tahun ini, bisa dilaksanakan," ujarnya.
BACA JUGA:Tanggapan Tokoh Agama soal Wacana Pembangunan Masjid Agung Bengkulu Tengah
Di sisi lain, Dinas PMD Benteng menyampaikan harapannya, desa-desa yang belum memiliki website atau yang websitenya tidak aktif, supaya seluruh desa segera membuat website dan memastikan website yang sudah ada dapat aktif secara maksimal.
Imbauan ini juga berdasarkan pada Permendes yang mengatur tentang peningkatan digitalisasi desa, terutama melalui penggunaan Dana Desa pada tahun Aanggaran 2025. Salah satu poin penting dalam Permendes tersebut adalah, mendukung pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tingkat desa.
"Terkait dengan website desa, kami berharap desa yang belum memiliki website supaya segera membuatnya, dan yang sudah ada dapat diaktifkan secara maksimal. Website desa tidak boleh sekadar formalitas saja. Salah satu tujuan DD tahun 2025 ini adalah untuk mendukung desa digital," sampai Saidina.