Tarif Jasa Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Turun

Tarif Jasa Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Turun--GATOT/RK

Radarkoran.com - Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menurunkan tarif jasa kebandarudaraan. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan PT Angkasa Pura Indonesia yang resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan guna mendukung penurunan harga tiket pesawat selama periode angkutan Lebaran 2025.

Sebagai bandara yang yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu tentunya mengikuti kebijakan yang ditetapkan. 

General Manager Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Muhamad Haekal menuturkan, penyesuaian tarif mencakup penurunan 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Kebijakan ini diberlakukan pada periode 24 Maret – 7 April 2025 atau H-7 sampai H+7 masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

"Angkasa pura selaku pengelola bandar udara memang diminta untuk ada memotong jasa kebadarudaraan. Ada surat dari Menteri Perhubungan untuk melakukan pemotongan biaya jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk periode H-7 dan H+7,"  jelas Haekal, Selasa 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Realisasi TKD Bengkulu Hingga Februari 2025 Capai Rp 1,195 Triliun

Ia menambahkan, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) diturunkan sebesar 50 persen diperuntukkan bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight pada periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025.

"Jadi untuk pembelian sebelum 1 Maret, maka dia masih menggunakan (tarif) yang lama," imbuh Haekal. 

Lebih jauh, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat. Jadi, ketika para calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket.

"Yang dipotong 50 persen itu adalah biaya jasa kebandarudaraan yang merupakan bagian kecil dari total harga tiket. Jadi untuk melihat efeknya pada harga tiket perlu diklarifikasi dari sisi airlines (maskapai penerbangan)," sampai Haekal. 

Penurunan tarif juga mencakup Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret - 7 April 2025.

"Diharapkan penurunan tarif PJP4U sebesar 50 persen dapat mendukung operasional maskapai," kata Haekal. 

Adanya penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada harga tiket pesawat, sementara penurunan PJP4U membantu operasional maskapai. Kebijakan ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. 

"Kebijakan penekanan biaya transportasi udara ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong agar perekonomian bergerak," ujar Haekal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan