Sudah Disepakati, Segini Besaran Zakat Fitrah di Kepahiang

ZAKAT: Kabag Kesra Setdakab Kepahiang saat diwawancara soal besaran zakat fitrah--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1446 H, Rabu 5 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, secara garis besar tidak ada perubahan yang berarti terkait, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh ummat muslim kepada penerima manfaat, baik dalam fitrah dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk beras.
Kabag Kesra Setdakab Kepahiang, Devison, S.Stp menuturkan bahwa setelah melalui pembahasan panjang, besaran zakat fitrah 2025 akhirnya resmi ditetapkan. Qimad zakat fitrah yang diganti dalam bentuk uang, bisa dibayarkan oleh masing-masing umat muslim dengan nilai Rp 38 ribu hingga Rp 44 ribu, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Untuk umat muslim yang biasanya mengkonsumsi beras dengan kualitas I atau kualitas terbaik, maka besaran fitrah yang harus dikeluarkannya sebesar Rp 44 ribu/jiwa. Sementara untuk yang mengkonsumsi beras jenis II, besaran zakat fitrah yang harus ia keluarkan sebesar Rp 42 ribu, dan yang terakhir untuk yang mengkonsumsi beras jenis III hanya perlu mengeluarkan zakat berupa uang sejumlah Rp 38 ribu.
"Alhamdulillah tadi sudah ditentukan dan disepakati bersama, untuk besaran zakat fitrah tahun ini secara garis besar tidak mengalami perubahan secara signifikan dari tahun sebelumnya. Boleh dibayarkan dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi atau juga dengan beras langsung," ujar Devison.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, untuk zakat fitrah yang dibayarkan langsung dengan beras, bisa membayarnya dengan beras seberat 2,75 Kg atau senilai dengan 11 canting/jiwa.
BACA JUGA:DD di Kepahiang Berpotensi Cair Setelah Lebaran, Ini Dampaknya!
"Kalau bayarnya pakai beras, maka kewajiban membayarnya adalah seberat 2,75 Kg atau 11 canting," sambungnya.
Disisi lainnya, kewajiban bagi ummat muslim untuk membayar zakat fitrah ini adalah bagi mereka yang memenuhi beberapa syarat diantaranya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah ini sendiri sudah dibuka sejak ditetapkannya besaran zakat fitrah ini sampai dengan paling lambat, sebelum dilaksanakannya shalat ied atau sholat idul fitri.
"Jadi bagi ummat muslim yang memenuhi kriteria, silahkan membayarkan zakat fitrahnya. Paling lambat pembayaran zakat fitrah ini adalah sebelum dilaksanakannya shalat ied nanti," demikian Devison.
Untuk diketahui kalau rapat rapat penentuan qimad zakat fitrah ini dilakukan bersama oleh Kemenag Kepahiang, MUI Kabupaten Kepahiang, Baznas Kabupaten Kepahiang, Bagian Kesra Pemkab Kepahiang serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang.