Untuk Pemilu 2024 Jurdil, Saiful Mujani Sebut Proses Pemakzulan Presiden Jokowi Harus Dilakukan
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - Pendiri Lembaga Survei SMRC atau Saiful Mujani Research and Consulting, mendorong proses pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan. Langkah ini harus dilakukan menurut Saiful Mujani, untuk mendapatkan Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil (Jurdil).
Dikatakannya, proses pemakzulan terhadap Jokowi harus dilakukan, sebab akan memberikan informasi kepada publik, bahwa orang yang dekat dengan Jokowi tidak layak untuk dipilih. "Harapan saya adalah harus dilakukan proses pemakzulan terhadap Pak Jokowi," sampai Saiful Mujani dalam talkshow dalam kanal YouTube Hersubeno Point FNN yang diunggah, Kamis 11 Januari 2024.
"Saya menyebutnya proses pemakzulan. Bisa jadi sampai oktober tahun ini, ketika Pak Jokowi selesai jadi presiden. Ya mungkin proses pemakzulan itu belum selesai, tapi harus dilakukan itu. Karena itu akan memberikan informasi yang bagus kepada publik, bahwa orang yang dekat dengan Jokowi tidak layak untuk dipilih," sambungnya.
Profesor Ilmu Politik ini menyebut bahwa, selama ini sudah terjadi penyimpangan yang masif terhadap kekuasaan yang dipegang oleh Presiden Jokowi. "Saya tidak melihat peluang Pemilu kita Jurdil. Jadi, sudah terjadi semacam penyimpangan secara sistematik, masif, bahkan struktur untuk membuat Pemilu kita menjadi tidak berintegritas, tidak Jurdil," kata Saiful Mujani.
"Hampir semua segmen negara, dari KPU, saya anggap KPU kan lembaga negara, Bawaslu juga lembaga negara, Mahkamah Konstitusi lembaga negara, semua lembaga negara. TNI pun menurut hipotesis saya, sudah digunakan dan sudah disimpangkan. Sudah disalahgunakan oleh kekuasaan. Polisi juga demikian," paparnya.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Debat Capres Ketiga 2024 Mengecewakan Publik
Lebih lanjut, Profesor yang kerap menyuarakan sikap antipatinya terhadap Prabowo ini juga menyebutkan proses ini juga bisa menemukan unsur-unsur kriminal. "Itu proses (Pemakzulan) sangat penting, bahwa kemudian nanti sampai Pak Jokowi turun pemakzulan belum selesai tidak apa-apa. Kalau ditemukan aspek-aspek kriminal, Pak Jokowi sudah berhenti kan bisa dimasukin ke penjara," tegasnya.
Isu pemakzulan Presiden Jokowi memang sedang bergulir sejak Selasa lalu, setelah Menkopolhukam yang juga Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menerima kunjungan 22 orang, di antaranya yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang meminta pemakzulan Presiden. Mahfud menegaskan, pihaknya tidak mau ikut campur. Menurut Mahfud, pemakzulan kepada Presiden sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.
"Jadi saya bilang, apakah Pak Mahfud setuju, saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja, tapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Tidak bisa," ucap Mahfud.