Qimat Zakat Fitrah di Rejang Lebong Ditetapkan, Segini Besarannya

Kantor Kemenag Rejang Lebong saat menggelar rapat penetapan qimat zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025--IST/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong resmi menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriah/2025.

Jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,7 kg beras atau 10 canting beras per jiwa. Sementara jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Dalam hal ini Kantor Kemenag Rejang Lebong telah membagi 3 tingkatan masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Yaitu Rp 45.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kataegori super, Rp 40.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang dan Rp 35.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag, MH.I melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Alfuadi, S.Ag, MH menyampaikan, jumlah besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan itu masih sama seperti besaran zakat fitrah di tahun sebelumnya. Kecuali untuk kategori ketiga mengalami kenaikan sebesar Rp 5 ribu dari tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp 30 ribu.

"Dari hasil survei beras yang kita lakukan kemarin, memang ada kebaikan pada harga beras. Karena itu kita sepakati, pembayaran zakat fitrah tingkatan ketiga Rp 35 ribu. Namun jika zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk beras, yakni per jiwanya 2,7 kg beras atau 10 canting beras," ujarnya.

BACA JUGA:4 Kepala KUA di Rejang Lebong Berganti

Dia juga mengajak, agar pelaksanaan pembayaran zakat bisa dimulai setelah besaran zakat yang dianjurkan sudah ada hasilnya, atau diawal waktu.

Tujuannya untuk mempermudah saat pendistribusian zakat nanti. Karena kalau pembayaran zakat dilakukan mendekati batas waktu pembayarannya, amil akan kesulitan mendistribusikan zakat.

"Marilah untuk masyarakat Rejang Lebong kita membayar zakat sejak dini, tidak usah menunggu Injury time. Agar zakat yang dibagikan bisa dimanfaatkan untuk para Mustahik," lanjutnya.

Dia juga menganjurkan, agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal itu dilakukan, agar para mustahik yang menerima zakatnya juga bisa tepat sasaran.

"Kami menganjurkan pembayaran zakat melalui UPZ. Namun jika masyarakat mau membayar langsung ke orang yang bersangkutan itu tidak jadi persoalan," tukasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan