Moratorium ASN Pemprov Bengkulu Sesuai Kebijakan Pimpinan

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam beberapa tahun terakahir telah menjalankan kebijakan moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama bagi PNS luar Provinsi Bengkulu, yang ingin pindah ke jajaran Pemprov Bengkulu.
Dengan telah bergantinya kepemimpinan di jajaran Pemprov Bengkulu, kebijakan moratorium ASN ini akan dikembalikan kepada gubernur baru dalam hal ini Gubernur Helmi Hasan.
"Untuk moratorium ASN masih seperti sebelumnya, kecuali ada kebijakan baru dari pimpinan itu yang kita turuti. Dan moratorium tetap kita berlakukan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP.
Walaupun demikian, Gunawan mengakui jika saat ini sudah ada ASN dari kabupaten/kota yang melakukan perpindahan ke provinsi atau sebaliknya.
"Sudah ada, karena kebijakan Plt gubernur sebelumnya, ada beberapa orang dari Kabupaten/kota yang pindah ke provinsi. Begitu juga dari provinsi yang keluar baik ke kementrian, ke kabupaten/kota dan lainnya," sampainya.
Perpindahan ini dikatakan Gunawan merupakn salah satu hal yang wajar karna menyangkut berbagai alasan, seperti mutasi dan sebagainya.
BACA JUGA:Pemkot Akan Tata Kawasan Jalan S. Parman Seperti Malioboro
"Namanya ASN tentunya ada mutasi. Ada hal-hal yang melatarbelakangi dan dapat dipertimbangkan untuk pindah seperti mengikuti kerja suami," imbuh Gunawan.
Sementara itu untuk jumlah ASN yang melakukan perpindahan dikatakan Gunawan sudah ada sekitar belasan orang, baik pindah maupun masuk ke Pemprov Bengkulu. Baik dari kota atau kabupaten lainnya yang masuk ke Pemprov maupun sebaliknya.
"Untuk jumlah totalnya saya tidak tahu pastinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu sebelumnya telah menerbitkan aturan moratorium pindahan ASN ke Pemprov Bengkulu karena anggaran untuk gaji pegawai telah melewati ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan persentase 30 persen, sedangkan belanja pegawai Pemprov Bengkulu telah melewati persentase tersebut.
Kebijakan moratorium ini dilakukan lantaran menjadi salah satu upaya menurunkan dan merasionalisasi angka belanja pegawai sesuai yang diinstruksikan pemerintah pusat dengan persentase 30 persen.