Soal Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Kepahiang Zurdi Nata Terbitkan SE, Ini Poinnya!

TERBITKAN: Bupati Kepahiang terbitkan SE soal pendistribusian gas elpiji 3 Kg--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Menindaklanjuti informasi terkait adanya kelangkaan terhadap gas elpiji 3 kilogram dan harga jual yang melebih Harga Eceran Tertinggi (HET), Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip gercep langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pendistribusian gas bersubsidi tersebut. Berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, SE Bupati Kepahiang tersebut memuat tentang upaya Pemkab Kepahiang dalam, mengantisipasi kelangkaan sekaligus pemenuhan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi selama bulan suci ramadhan dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1446 H. 

SE yang didasari dari keputusan Gubernur Bengkulu nomor: K.212.BI Tahun 2023 tentang HET gas tabung 3 kilogram di Provinsi Bengkulu ini, juga mengupayakan agar pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaannya.

"Iya sudah kita terbitkan SE nya, jadi tujuannya itu adalah untuk mengupayakan agar pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaannya," ujar Bupati Kepahiang.

Menurut Bupati Kepahiang, dalam SE tersebut memuat beberapa poin yang diantaranya meliputi, pendistribusian gas elpiji 3 kilogram akan dipantau dan mendapat pengawasan langsung oleh seluru camat, lurah dan kades. Apabila mendapat kejanggalan maka, langsung laporkan kejanggalan tersebut kepada Bupati Kepahiang melalui Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang.

Poin berikutnya, agen diminta untuk mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan melakukan pengawasan, serta pembinaan terhadap seluruh pangkalan yang melakukan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tersebut. Apabila terdapat pendistribusian yang tidak tepat sasaran atau penjualan di atas HET, agen juga diperkenankan untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan yang dimaksud.

BACA JUGA: Tangan Warga Talang Pito Kepahiang Nyaris Putus Oleh Tetangga Sendiri, Ternyata Gara-gara Ini!

"Terakhir kepada seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kepahiang, kami ingatkan agar mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram hanya kepada konsumen rumah tangga atau usaha mikro sesuai HET," sambungnya.

Sekadar informasi, diketahui HET yang ditetapkan untuk Kecamatan Kepahiang, Kabawetan, Seberang Musi, Tebat Karai, Ujan Mas, Merigi, dan Bermani Ilir adalah sebesar Rp 20 ribu/tabung. Sementara khusus untuk Kecamatan Muara Kemumu, HET gas elpiji mencapai Rp 21 ribu/tabung.

"Untuk diingat bahwa gas ini tidak boleh didistribusikan ke daerah luar Kabupaten Kepahiang," demikian Bupati.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan