Inspektorat Ingatkan Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto--GATOT/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada jajaran pejabat negara di wilayah Bengkulu agar segera menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pelaporan LHKPN bagi pejabat wajib lapor tahun 2024 ini telah dimulai per 1 Januari 2025 lalu dan akan berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, sejauh ini baru sekitar 62 persen pejabat yang sudah melakukan laporan dari sekitar 438 pejabat wajib membuat LHKPN.
"Dari 438 orang wajib lapor sudah 62 persen yang menyampaikan LHKPNnya," kata Heru.
Ia menambah, dalam bebeberapa hari terakhir pihaknya belum bisa menampilkan diagram pejabat negara di Bengkulu yang telah menyampaikan LHKPN lantaran ganguan sistem.
"Kemarin kenapa kami tidak bisa menampilkan diagram itu karena sedang kondisi ganguan. Biasanya bisa kami download untuk melihat semua kabupaten/kota plus provinsi, sehingga ada gambaran diagram berapa wajib LHKPN yang sudah melapor dan berapa yang belum. Tapi Insyaallah didata kami terakhir sudah 62 persen," sampai Heru.
BACA JUGA:Pemprov Usulkan Extra Droping Elpiji 3 Kg
Sementara itu, terkait dengan laporan LHKPN gubernur dan wakil gubernur baru atau kepala daerah kabupaten/kota yang baru dikatakan Heru bisa menyampaikan LHKPN lama atau ketika awal menjabat.
"LHKPN yang digunakan bisa yang lama atau awal menjabat, sebenarnya enggak ada masalah yang ditampilkan terkahir atau bisa juga dibuat awal pejabat. Namun mana yang tempat nanti kami koordinasikan ke Direktorat LHKPN KPK RI. Jadi untuk sekarang kita masih mengunakan data lama," tambah Heru.
Dengan semakin berkurangnya batas waktu pelaporan di bulan ini, Inspektorat Provinsi Bengkulu menghimbau kepada para pejabat negara wajib lapor dapat segera menyampaikan LHKPN masing-masing.
"Mudah-mudahan sisanya sekitar 38 persen bisa dikejar dalam jangka waktu tiga pekan bulan ini," ujar Heru.