Banpol Tahun 2025, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Rp 1,6 Miliar

Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Zulfan Effendi--IST/RK
Radarkoran.com - Tahun 2025, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 1,6 miliar untuk Bantuan Partai Politik (Banpol). Dana ini disiapkan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi mengatakan bahwa penyaluran Banpol ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional partai serta meningkatkan pendidikan politik di tengah-tengah masyarakat.
"Dana bantuan yang diterima masing-masing berbeda. Hal ini tergantung dari perolehan suara sah pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.
Ditambahkannya, jumlah Banpol yang diterima masing-masing partai berbeda, tergantung perolehan suara. Untuk satu suara sah yang diraih Parpol nantinya akan dikalikan Rp 11.700. Harga satu suara sah ini diketahui mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dari total bantuan tersebut, sesuai aturan sebanyak 60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem demokrasi. Sedangkan 40 persen lainnya digunakan untuk operasional sekretariat partai," sampainya.
BACA JUGA:Paripurna DPRD, Wabup Hendri Sampaikan LKPj 2024
Sementara itu pencairan dana Banpol masih menunggu hasil audit yang saat ini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana Banpol tahun 2024 lalu. Jika tidak ada temuan, maka pencairan dana tahun 2025 dapat segera dilakukan. Namun, jika terdapat temuan, partai penerima wajib menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan.
"Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga demokrasi di daerah ini semakin kuat dan berkualitas," singkatnya.