Disperinnaker Kepahiang Buka Posko Pengaduan THR, Ada Keluhan Bisa Laporkan Secara Online

THR : Disperinnaker bahas soal posko pengaduan THR--DOK/RK

- Tekan menu "Pengaduan THR"

- Isikan formulir

- Laporkan

BACA JUGA:Desa Bandung Baru Kabawetan Salurkan BLT DD

Ia juga menambahkan, sanksi terlambat atau tidak membayar THR keagamaan, Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, sanksi apabila perusahan terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

"Perusahaan terlambat membayar THR dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sangsi apabila perusahan tidak membayar THR. Maka akan dikenakan sanksi administrasif, berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta bisa kepada pembekuan kegiatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan