Disperinnaker Kepahiang Buka Posko Pengaduan THR, Ada Keluhan Bisa Laporkan Secara Online

THR : Disperinnaker bahas soal posko pengaduan THR--DOK/RK
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan
BACA JUGA:Desa Bandung Baru Kabawetan Salurkan BLT DD
Ia juga menambahkan, sanksi terlambat atau tidak membayar THR keagamaan, Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, sanksi apabila perusahan terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
"Perusahaan terlambat membayar THR dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sangsi apabila perusahan tidak membayar THR. Maka akan dikenakan sanksi administrasif, berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta bisa kepada pembekuan kegiatan.