Disperinnaker Kepahiang Buka Posko Pengaduan THR, Ada Keluhan Bisa Laporkan Secara Online

THR : Disperinnaker bahas soal posko pengaduan THR--DOK/RK

Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang membuka posko pengaduan dan konsultasi. Posko pengaduan yang dibuka, khusus bagi pekerja yang mendapat persoalan terkait tunjangan hari raya (THR). 

"Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP juga telah berpesan untuk pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja dapat segera melapor ke posko Disperinnaker Kepahiang," sampai Kepala Disperinnaker Kepahiang, Irwan Alvian, ST, ME, pada Rabu 19 Maret 2025

Menurutnya, posko pengaduan THR yang dibuka berbasis online dan tatap muka. Ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan terkait dengan pembayaran THR Lebaran. Posko tersebut terbagi menjadi dua, yakni posko tatap muka dan daring online 

Dijelaskan, untuk posko tatap muka berada di Kantor Disperinnaker Komplek Perkantoran Kelobak Kepahiang dengan WhatsApp 0852 7348 9066. Sedangkan, posko daring online dibuka Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di poskothr.kemnaker.go.id

 

Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Online) berikut cara menggunakan layanannya :

Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard

Pilih menu "Masuk"

Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)

Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:

- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)

- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

- Mulai obrolan

Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan