Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi oleh Tilang Elektronik

Jenis pelanggan tilang elektronik --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - ETLE atau sistem tilang secara elektronik memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara. 

Kamera ETLE memiliki teknologi canggih yang mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dideteksi:

 

1. Menerobos Lampu Merah

Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melewati batas marka jalan saat lampu merah masih menyala. Pelanggaran ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan kendaraan dari arah lain.

 

2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Sistem ETLE mampu mendeteksi pengemudi dan penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Penggunaan sabuk pengaman penting untuk mengurangi risiko cedera parah saat terjadi kecelakaan.

 

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Bermain ponsel saat mengemudi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Kamera ETLE akan menangkap gambar pengemudi yang terlihat sedang menggunakan ponsel.

BACA JUGA:Ini Dia Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik

4. Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Helm bukan hanya sekadar aksesori berkendara, tetapi juga perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan sesuai dengan aturan lalu lintas di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan