BKD Benteng Ingatkan OPD Segera Ajukan Pencairan Gaji Honorer

SEGERA : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos menyampaikan, OPD harus segera mengajukan berkas pencairan gaji honorer. --Candra/RK
Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini supaya segera mengajukan usulan pencairan gaji tenaga honorer Januari hingga Maret 2025. Ini disampaikan Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.
Dia menyampaikan sesuai dengan instruksi Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap, pihaknya memang diminta untuk melakukan pencairan tenaga honorer. Bahkan Bupati Rachmat, kata Lili, meminta sebelum lebaran idul fitri semua gaji tenaga honorer sudah tuntas dibayarkan.
"Dengan demikian bagi OPD yang anggarannya telah tersedia di DPA rekening belanja, silahkan ajukan pencairan sesuai ketentuan kepada kami (BKD, red) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Lili.
Lili memaparkan, sesuai janji yang Bupati Rachmat sampaikan beberapa waktu yang lalu, pembayaran gaji tenaga honorer akan dilakukan sebelum lebaran idul fitri. "Pak bupati sudah berkoordinasi dengan kami, terkait ketersediaan anggaran tersebut. Alhamdulillah saat ini anggaran tersebut tersedia di Kasda dan kami diminta mencairkan pembayaran gaji honorer sesegera mungkin," paparnya.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Honorer, Ini Perintah Bupati Bengkulu Tengah soal Pembayaran Gaji
Sementara itu sebelumnya Bupati Rachmat menjelaskan, pembayaran gaji honorer harus dilakukan sesuai sengan usulan yang disampaikan oleh setiap OPD. Bupati juga telah meminta kepada semua Kepala OPD untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran gaji honorer.
"Jangan sampai ada tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja lagi justru masih menerima gaji. Jadi dalam hal ini kepala OPD harus benar-benar bisa menyeleksinya secara selektif, jangan sampai salah. Kemudian, honorer yang tidak aktif bekerja jangan coba-coba minta pencairan," tegasnya.
"Pertanggungjawaban pembayaran gaji, ada dengan kepala OPD masing-masing. Makanya, sebelum OPD mengajukan pembayaran gaji honorer, saya minta kepala OPD melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer yang masih aktif bekerja dan yang sudah tidak aktif bekerja," ucapnya.