Wabup Kepahiang Abdul Hafizh Pastikan Sidak ASN Usai Libur Lebaran

SIDAK: Wabup Bakal Sidak ASN Pascalebaran--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dimulai pada 26 Maret, seluruh ASN tanpa terkecuali, selanjutnya diwajibkan masuk kembali pada 8 April 2025 mendatang.
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menuturkan bahwa dirinya selaku pembina ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, akan turun ke masing-masing OPD untuk melakukan Sidak pada hari pertama kerja nanti.
"Libur sudah mulai, totalnya 11 hari. Itu sudah cukup panjang, jangan sampai nambah libur lagi. Nanti kami pasti akan Sidak pada hari pertama kerja usai libur lebaran ini," ujar Wabup.
Menurut Abdul Hafizh, bagi ASN yang nekat bolos atau tidak masuk tanpa keterangan, bakal dipastikan akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang akan diberikan beragam, namun yang jelas masih berdasarkan pada acuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Pasti ada sanksinya, yang jelas sesuai dengan aturan PP 94 tentang disiplin ASN," sambungnya.
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Keluarga Korban Minta 'Take Down' Video Pembunuhan di Terminal Kepahiang
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah mengedarkan terkait jadwal libur seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Idul Fitri 1446 H. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN akan mulai libur pada 26 Maret 2025.
Selain ketentuan jadwal libur, Pemkab Kepahiang juga merilis jadwal masuk kembali ke kantor Pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri. Berdasarkan edaran tersebut, dinyatakan bahwa seluruh ASN harus masuk kembali ke kantor pada 8 April 2025.
"Untuk jadwal libur, kita mulai pada 26 Maret. Memang sejak tanggal 24 sampai dengan 26 itu, seharusnya WFH, tapi kita tidak berlakukan. Kemudian ASN dijadwalkan untuk masuk kembali pada 8 April 2025 mendatang," demikian Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH.