Catat! Pelayanan SIM dan Samsat Kepahiang Dibuka Kembali

PELAYANAN: Pelayanan SIM dan Samsat Dibuka Kembali--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Setelah sebelumnya resmi ditutup, kali ini pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu dan Samsat Kepahiang, secara resmi telah dibuka kembali, Selasa 8 April 2025.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH menuturkan bahwa untuk saat ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan SIM dan Samsat, sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebelumnya. Terkait jam pelayanannya sendiri, tidak mengalami perubahan. Pelayanan SIM dan Samsat Kepahiang ini mulai dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan jam kerja sore berakhir.
"Iya pelayanan operasional SIM dan Samsat sudah mulai dibuka hari ini. Untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM atau pun pelayanan lainnya, mulai hari ini sudah bisa," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Pemdes Tebat Monok Kepahiang Gelar Pilkades PAW, Ini Pemenangnya!
Sementara itu dijelaskan Kapolres, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya sudah habis pada tanggal yang bertepatan dengan waktu cuti, maka hari ini bisa melakukan perpanjangan. Hanya saja jika tidak, maka yang bersangkutan wajib mengikuti pembuaatan SIM baru.
"Untuk yang masa SIM nya sudah habis pada saat pelayanan tutup, silahkan lakukan perpanjangan hari ini," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kepahiang dan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, ditutup sementara waktu. Pelayanan pembayaran pajak dan penerbitan SIM ini, akan dibuka kembali usai cuti bersama Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis pada periode 28 Maret - 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8 April - 15 April dengan mekanisme perpanjangan SIM.