Pjs Kades di Lebong Diputuskan Melanggar Netralitas, Bawaslu Surati KASN

Bawaslu Lebong saat menggelar pleno dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Pjs Kades--

LEBONG RK - Dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu Pjs Kades di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong memasuki babak baru.

Pasalnya Bawaslu Kabupaten Lebong sudah memutusakan Pjs Kades berinisial IK tersebut melanggar netralitas. Bahkan hasil pleno itu akan segera disampaikan ke KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara.

Diketahui IK sebelumnya dilaporkan atas tidak pelanggaran netralitas karena ulahnya berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu.

Dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP mengatakan terkait perkara tersebut pihaknya sudah menggelar pleno dan memutuskan yang bersangkutan melanggar netralitas sebagai Pjs Kades maupun sebagai seorang ASN.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Dari pleno yang dilakukan diputuskan jika yang bersangkutan melanggar netralitas, " kata Habibi.

IK selaku Pjs Kades maupun ASN diputuskan melanggar netralitas yang diatur pada pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:Siapkan Peserta Lama Ikuti MTQ Provinsi Bengkulu ke XXXVI

Kemudian  nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor  1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan dan keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

"Sebagai seorang ASN dan Pjs Kades tidak boleh berfoto dengan pose-pose tertentu sebagai bentuk netralitas. Sementara yang bersangkutan sudah berfoto dengan latar belakang baliho caleg, " tambah Habibi.

Menurut Habibi, terkait dengan saksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan merupakan ranah dan kewenangan dari KASN. Namun demikian pihaknya memastikan akan terus mengawal proses ini di tingkat KASN hingga turunnya rekomendasi sanksi dari KASN ke pemerintah daerah.

"Kami hanya sebatas memutuskan jika apa yang dilakukannya melanggar. Untuk sanksi akan diberikan oleh KASN. Akan terus kita kawal, " demikian Habibi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan